BAB IPENDAHULUAN
A. Latar Belakang Praktik Kerja Industri/ Prakerin
Tujuan pendidikan pada Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK)
adalah menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap
professional dalam bekerja. Untuk mewujudkan itu semua sekolah tidak hanya
melaksanakan pembelajaran materi di sekolah tetapi melaksanakan kegiatan
Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) dengan cara bekerjasama dengan pihak DU/DI.Praktek Kerja Indutri (PRAKERIN)
adalah suatu bentuk penyelenggaraan kegiatan dari sekolah yang memadukan secara
sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program
pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja
untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional. Dimana keahlian profesional
tersebut hanya dapat dibentuk melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan,
teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan dikuasai
kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi
dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang
profesi itu sendiri. Pendidikan Sistem Ganda dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga kerja yang profesional dibidangnya.Melalui Pendidikan Sistem Ganda
diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional tersebut. Dimana
para siswa yang melaksanakan Pendidikan tersebut diharapkan dapat menerapkan
ilmu yang didapat dan sekaligus mempelajari dunia industri. Tanpa diadakannya
Pendidikan Sistem Ganda ini kita tidak dapat langsung terjun ke dunia industri
karena kita belum mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kerja.
Ada beberapa peraturan tentang Paktek Kerja Industri (PRAKERIN) dan keputusan
Menteri. Adapun peraturan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah sebagai
berikut :
1. Tercantum pada UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peseta didik melalui kegiataan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.2. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar, dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.3. Peraturan pemerintah No.39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.4. Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan didalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
Pemilihan tempat atau lokasi prakerin memang sangatlah
penting, karena sangat berpengaruh pada kami dalam melaksanakan tugas kerja
industry ini.
selain dapat beradaptasi kami juga memperhatikan kenyamanan lingkungan serta lokasi prakerin yang penulis pilih. Yang melatarbelakangi penulis untuk memilih Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut:
1. Tempatnya yang stratgis
2. Sesuai dengan
program keahlian kami yaitu Akuntansi.
B. Tujuan Praktik Kerja Industri
1.
Tujuan Umuma. Menghasilkan tenaga keja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki
tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntunan
lapangan pekerjaan.
b Memperkokoh link and macth (kesesuaian dan kesepadanan) antara SMK dan dunia kerja.
c.Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas. Untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Karangpucung
2.
Tujuan Khusus
a.
Membekali siswa dengan pengalaman kerja sebenarnya didalam dunia kerja dan
masyarakat.
b.
Memantapkan keterampilan siswa yang diperoleh dari latihan praktek di
sekolah.
c.
Menetapkan disiplin dan rasa tanggung jawab dan sikap profesional dalam
bertugas.
d.
Memperoleh umpan balik dari dunia
kerja untuk pemantapan dan pengembangan program pendidikan.
e.
Memperoleh pengalaman dan perluasan terhadap ilmu-ilmu di tempat Prakerin
yang belum dikenal oleh siswa.
f.
Membekali siswa dengan pengalaman kerja yang sebenarnya.
g.
Mendorong siswa supaya dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya
sendiri dan lingkungan sekitarnya.
C.
Waktu dan Tempat Praktik Kerja IndustriWaktu
pelaksanaan Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan yang dimulai pada tanggal ................................... sampai dengan tanggal ......................Tempat yang dipilih untuk pelaksanaan Praktek
Kerja Industri yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Kabupaten
Banyumas yang beralamat di Jalan Gerilya No 567 Purwokerto, Kotak Pos 167
Telepon (0281) 634238,634205,634219; Faksimile (0281) 634236; Homepage;
http:\\www.pajak.go.id
D. Manfaat
Praktik Kerja Industri
Adapun manfaat dari Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) pada perushaan KPP Pratama manfaatnya adalah sebagai berikut :1.
Dapat menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu
tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang
sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan.
2.
Mendidik calon kerja yang yang terampil dalam bidang
teknologi informatika sesua dengan kebutuhan pasar kerja memiliki jiwa wira
usaha.
3.
Membekali tamatan dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi,keterampilan kejujuran yang potensial serta memiliki akhlak dan budi
pekerti luhur.
4.
Menjalin kerja
sama dan kemitraan dengan dunia usaha industri instansi terkait dengan
masyarakat dalam usaha peningkatan kualitas / mutu tamatan.
E.
Tujuan Penyusunan Laporan Praktik Kerja Industri
Adapun tujuan penyusunan laporan adalah:1. Untuk bahan masukan bagi sekolah dalam pengembangan
materi pelajaran. Dengan demikian diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topic
atau bahan kajian yang disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan
kondisi lapangan kerja/dunia usaha.
2. Untuk mendidik dan melatih keterampilan serta tanggung
jawab siswa.
3. Sebagai salah satu bukti bahwa siswa tersebut telah
melaksanakan Praktik Kerja Industri pada tempat yang telah dipilihnya.
BAB IIURAIAN UMUM A.
Deskripsi KPP Pratama purwokerto
1. Sejarah
Singkat KPP Pratama Purwokerto
Pada mulanya Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama
Purwokerto berdiri pada tahun 1965 yang berawal dari Kantor Inspeksi Pajak yang
berdiri pada tahun 1965 yang merupakan Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Banyumas
yang bertanggung jawab kepada Kantor Inspeksi Pajak Magelang. Kantor Pajak
Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto merupakan gabungann dari 3
unit kantor yaitu, KPP Purwokerto, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
(KPPBB), dari kantor Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak (KARIPKA). Kemudian
pada bulan April 1966, nama Kantor Dinas Luar Tingkat I berubah menjadi Kantor
Inspeksi Pajak Purwokerto. Dengan berdasarkan pada Keputusan menteri Keuangan
No.278/kmk/01/1989, Kantor Inspeksi Pajak Purwokerto berubah menjadi Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Purwokerto yang dahulu terletak di jalan Gatot Subroto
No.107 Purwokerto.Selanjutnya sejarah berdirinya KPPBB. KPBBB sebelumnya juga pernah
mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada awalnya bernama Kanto Iuran
Pembangunan Daerah (IPEDA), kemudian pada tahun 1987 diubah menjadi kantor
Dinas Luar Tingkat I IPEDA Purwokerto, kemudian diubah lagi menjadi Kantor
Inspeksi IPEDA. Setelah itu diubah menjadi kantor Inspeksi pajak Bumi dan
Bangunan Purwokerto. Akhirnya berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan
republik Indonesia No.276/KMK.01/1989, Kantor Inspeksi PBB diubah menjadi
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan (KPPBB) yang dahulu terletek di jalan
Gerilnya No.567 Purwokerto.Pada tanggal 1 Oktober 2007 dibentuklah KPP Pratama Purwokerto yang
merupakan gabungan dari KPP Purwokerto, KPPBB, dan KARIPKA yang dahulu terletak
di Jl.Pahlawan No.876 Purwokerto dan ini juga merupakan tindak lanjut
dari adanya modernisasi, yaitu pelayanan satu atap.Dasar pembentukan
KPP Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut:a.
Struktur penerimanan pajak saat ini masih
bertumpu pada Wajib Pajak badan (PPh dan PPN).
b.
Kontribusi penerimaan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi perlu ditingkatkan sebagaimana lazimnya di negara maju.
c.
Meningkatkan
pelayanan dan pengawasan yang lebih baik dengan cara membentuk satu kelompok
yang terintegrasi dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan lebih dekat dengan
Wajib Pajak.
d.
Melakukan pengawasan dan konsultasi yang lebih
intensif melalui pendekatan teritorial.e.
Menciptakan sistem administrasi perpajakan
yang lebih tertib.f.
Menciptakan sistem informasi yang terintegrasi
dan memanfaatkan data secara maksimal.
g.
Meningkatkan kualitas pelayanan yang
berkesinambungan.
Penggabungan ini tidak menghilangkan tugas dan fungsi yang
sebelumnya ada di masing-masing kantor tersebut, tetapi membagi habis seluruh
tugas yang ada ke masing-masing seksi pada KPP Pratama. Seperti fungsi
keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pembatalan
ketetapan pajak dan pengurangan PBB yang sebelumnya ada di KPP dan KPPBB di
alirkan ke Kantor Wilayah (Kanwil). Sedangkan fungsi pemeriksaan bukti
permulaan dan penyelidikan yang semuala dilaksanankan oleh KARIPKA dengan
keputusan Direktur Jendral dan Kanwil, sekarang hanya dilaksanankan pada
Kanwil oleh Pejabat Fungsional Penyidik.Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor :
Kep.141/PJ/2007 mulai tanggal 30 Oktober 2007 KPP Pratama Purwokerto mulai
beroperasi hinggasekarang. KPP Pratama
Purwokerto saat ini berada di Jl.Gerilya No.567 Purwokerto. Berdasarkan buku monografi fiskal tahun 2007,
KPP Pratama Perwokerto mempunyai wilayah kerja dengan luas 132.759 ha. Wilayah kerja
KPP Pratama Purwokerto meliputi kabupaten Banyumas yang terbagi atas 27
kecamatan yang terbagi kedalam 311 desa dan kelurahan.2.
Karakteristik KPP Pratama Purwokerto
Karakteristik
KPP Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut :a. Merupakan gabungan dari tiga unit kantor yaitu, KPP ,KPPBB, dan KARIPKA.
b. Melayani atau mengadministrasikan semua jenis pajak seperti ,PPh, PPN, PBB
dan BPHTB.
c. Mengadministasikan Wajib pajak Badan dan Orang Pribadi.
d. Menangani jumlah Wajib Pajak yang sangat banyak.
e. Menerangkan konsep teritorial atau penguasaan wilayah.
f. Memiliki Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
g.
Kontribusi pajak per
Wajib Pajaknya kecil.
3. Visi, Misi dan Moto KPP Pratama Purwokerto:
a. Visi
Menjadi institusi Pemerintah
yang menyelenggarakan Sistem Administrasi Perpajakan Modern yang efektif dan di
percaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.b.
Misi1)
Fiskal
Menghimpun
penerimaan pajak Negara berdasarkan Undang-undang perpajakan yang mampu
mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara
melalui Sistem Administrasi Perpajakan yang efektif dan efisien.2)
Ekonomi
Mendukung
kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan
perpajakan yang dapat meminimalis distorsi.c.
Motto
Mewujudkan
masyarakat sadar dan peduli pajak.B.
Organisasi
Kepegawaian
Berdasarkan
peraturan Mentri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2017 tentang organisasi dan Tata
kerja instansi Verivikasi Direktorat Jendral Pajak, struktur organisasi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto terdiri dari :1.
Subbagian Umum
Kepala Subbagian umum dibantu oleh:a. Kepala Urusan Keuangan
b. Kepala Urusan rumah Tangga
c.
Kepala Urusan Tata Usaha dan kepegawaian
2.
Seksi Teknis, terdiri dari:
a. Seksi Pelayanan
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
c. Seksi Pengawasan dan Konsultasi
d. Seksi Ekstensifikasi
e. Seksi Pemeriksaan
f. Seksi Penagihan
3.
Kelompok Jabatan Fungsional
a. Pejabat Fungsional Pemeriksa
b. Pejabat Fungsional Penilai
C.
Tata kerja
Berdasarkan
Peraturan Keuangan nomor 132/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Verifikasi Direktorat Jendral Pajak, struktur organisasi Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto disusun sesuai dengan fungsi yang
telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak terdiri dari:1. Subbagian Umum
Subagian umum merupakan coordinator fungsi pelayanan
kesekertariatan terutama dalam kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan,
rumah tangga serta perlengkapan.2. Seksi Teknis, terdiri dari:
a. Seksi Pelayanan
Seksi
pelayanan mempunyai tugas dan tanggungjawab mengkoordinasikan penetapan dan
penerbitan produk hokum perpajakan, pengadiminstrasian, dokumen dan berkas
perpajakan, penerimaan dan pengolahansurat pemberitahuan dan surat lainnya,
penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta kerjasama
perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Seksi
pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas dan bertanggungjawab untuk
mengkoordinasikan pengumpulan data, pengadministrasian data masukan dan data
keluhan, data eksternsifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak.c. Seksi Pengawasan dan konsultasi
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi mempunyai tugas dan bertanggungjawab
mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (PPh,
PPN, PBB, BPHTB dan Pajak lainnya), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak
dan Konsultasi teknisi perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak,
analisiskinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka
melakukan intensifikasi dan melakukan evaluasi hasil bidang berdasarkan
ketentuan yang berlaku.d. Seksi Ekstensifikasi
Sekeksi
Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas dan bertanggung jawab mengkoordinasi
pelaksanaan dan pantauan pengamatan potensi perpajakan, pendataan ekstensifikasi
perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlakue. Seksi Pemeriksaan
Seksi
pemeriksaan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembuatan daftar normative
Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan, melakukan peminjaman
dan pengembalian berkas dan data Wajib Pajak sesuai dengan daftar normative
yang akan diperiksa. Seksi Pemeriksaan juga bertanggung jawab dalam penerbitan
surat perintah pengamatan, pengiriman laporan hasil pelaksanaan pengamatan,
penelitian permohonan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya
terutang dan pemohonan SPTLB Wajib Pajak Pribadi, Pembuatan Pemeriksaan Pajak
dan Surat Pemanggilan (LHP) dan Nota Perhitungan (Nothith). f. Seksi penagihan
Seksi
penagihan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan proses
administrasi dan penataan usaha Surat ketetapan Pajak (SKP) yang dijadikan
dasar dalam melaksanakan tindakan-tindakan penagihan serta bukti-bukti
pelunasan utang pajak yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP),
penetapan piutang pajak yang kadaluarsa sampai dengan pengusulan penghapusan
piutang pajak. Selain itu seksi penagihan bertanggung jawab melakukan
upaya-upaya pencarian utang pajak melalui tinakan penagihan pasif melalui
penerbitan Surat teguran maupun tindakan aktif melalui penerbitan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan
Penyitaan maupun melakukan pelelangan
harta sitaan yang bekerjasama dengan Kantor Lelang Negara.3. Kelompok Jabatan Fungsional
a. Pejabat Fungsional Pemeriksa
Pejabat
Fungsional Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Seksi
Pemeriksa dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala KPP Pratama.b. Penjabat Fungsional Penilai
Penjabat
Fungsional Penilai dalam melaksanakan
tugasnya berkoordinasi dengan seksi
Ekstensifikasi dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala KPP Pratama Purwokerto.4.
Kantor pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Kantor pelayanan,Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan mempunyai tugas
dan tanggung jawab dalam melakukan penyuluhan dan konsultasi
perpajakan kepada wajib pajak dan berfungsi sebagai penghubung
bagi wajib pajak. D. Bagan
atau Skema Organisasi
Bagan Struktur Organisasi KPP Pratama Purwokerto
BAB IIIURAIAN KHUSUS A.
Ruang Lingkup Kegiatan
1.
Praktek Latihan Mengarsip Dokumen Transaksi
Arsip berasal dari kata “ardhe” bahasa Yunani yang berarti
permulaan. Jadi pengertian arsip adalah sekumpulan surat yang tersimpan secara
sistematis karena apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat ditemukan kembali
dengan cepat. Arsip merupakan “ingatan”.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan penataan arsip sebagai berikut:
a.
Menyimpan bahan-bahan arsip atau dokumen yang
masih mempunyai nilai pakai yang sewaktu-waktu diperlukan untuk memecahkan
suatu masalah atau proses kerja.
b.
Menyimpan bahan-bahan arsip atau dokumen dalam
suatu system tertentu, sehingga apabila diperlukan dapat dengan mudah ditemukan
kembali.
c.
Menjaga dan memelihara fisik arsip dokumen
agar tetap rapi, bersih serta terhindar dari kerusakn lupuh bahkan hilang.
Cara mengarsip
terrdiri dari beberapa macam yaitu:a. Setiap dokumen
yang masuk, pertama harus dikelompokan sesuai NPWP yang tercantum.b. Setelah itu dokumen tersebut yang akan diarsip akan disimpan pada tempat
yang sama atau folder map arsip yang dikhususkan untuk masing-masing NPWP.
Dokumen yang biasa
diarsip yaitu lembar arus dokumen yang merupakan laporan bulanan setiap WP yang
telah mempunyai NPWP untuk wajib pajak badan/lembaga dan wajib pajak orang
pribadi yang dilampiri beberapa formulir, selain itu laporan perubahan dokumen,
surat keterangan terdaftar yang disertakan beberapa lampiran- lampiran.2.
Mengelola Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib
Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib
Pajak. Setelah itu surat tersebut diinput kembali datanya ke dalam
komputer pada aplikasi perpajakan untuk dibuat Surat Pengiriman Berkas Wajib
Pajak untuk diantar ke ruang arsip. Setiap Wajib Pajak yang baru membuat NPWP akan dibuatkan dan
memperoleh Surat Keterangan Terdaftar rangkap 2, sebagai salah satu bukti bahwa
Wajib Pajak tersebut telah terdaftar dalam data perpajakan, satu
lembar untuk pihak Wajib Pajak dan satu lembarnya lagi untuk pihak kantor
sebagai arsip.Sebelum melakukan pencetakan SKT kita harus memastikan data pada
komputer sama dengan data/formulir WP tersebut yang teleh terisi sebelumnya.3.
Praktek Latihan Melayani Wajib Pajak Yang
Mengambil Blangko Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat pemberitahuan tahunan pajak wajib dilaporkan oleh setiap
Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak
melaporkan pada setiap tahunnya, maka akan dikenakan denda.Jenis blangko
Surat Pemberitahuan Tahunan antara lain:a.
Blangko jenis WP BADAN
Blangko ini
digunakan untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, Lembaga,Yayasan, dan lain-lain.b.
Blangko jenis WP.OP
Blangko ini
digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha.c.
Blangko jenis WP.OP.S
Blangko ini
digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan diatas 5
juta/bulan atau penghasilan diatas 60 juta/tahun, contohnya untuk karyawan,
guru yang sudah disertifikasi.d.
Blangko jenis 1770 SS
Blangko ini
digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dibawah 5
juta/bulan atau penghasilan dibawah 60 juta/tahun, contohnya untuk karyawan, pensiunan.Persyaratan
pembuatan NPWP:a.
NPWP untuk Badan Usaha
1) Blangko
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Badan
2) Copy
KTP penanggungjawab3) Copy Akte
pendirian dari notaris
4) Copy
NPWP penanggungjawab5) Surat
keterangan domisili dari instansi berwenang b.
NPWP untuk OP/Karyawan
1) Blangko
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi2) Copy
KTPc.
NPWP untuk OP yang melakukan usaha/pekerjaan
bebas
1) Blangko
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi2)
Copy KTP
3)
Surat Pernyataan Kegiatan Usaha
d.
NPWP untuk Bendaharawan
1) Blangko
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Bendahara2)
Copy KTP Bendaharawan
3)
Surat Kuasa Penunjukan Bendaharawan
e.
Wajib Pajak untuk Wanita Kawin
1) Copy KTP2)
Copy Kartu Keluarga
3)
Copy NPWP Suami
f.
Apabila permohonan ditandatangani orang lain
harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
4.
Membantu Menginput NPWP
Apabila ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru segera mencetakan
konsep Surat keterangan Terdaftar dan kartu NPWP kemudian menyerahkannya ke
Kepala Seksi Pelayanan.B.
Kegiatan Harian
Kegiatan
harian berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan penyusun selama
melaksanakan prakerin di KPP Pratama
Purwokerto di bagian Fungsional
Pemeriksa yang sesuai dengan Kompetensi Dasar Akutansi adalah sebagai berikut :1. Mengoperasikan paket program pengolahan angka
2. Menerapkan keselamatan, kesehatan kerja dan Lingkungan
hidup
3. Menyiapkan surat teguran
4. Menerapkan prinsip professional bekerja
5. Menyiapkan surat pemberitahuan pajak
6. Memproses buku besar
7. Melaksanakan komunikasi bisnis
Lebih
rincinya kegiatan harian yang kami lakukan terlampir dalam buku jurnal yang telah diisi dan telah
ditandatangani oleh pembimbing. BAB IVPENUTUP A. Kesimpulan
Setelah penulis melaksanakan kegiatan PRAKERIN di KPP
PRATAMA Purwokerto selama kurang lebih 3 bulan, maka penyusun dapat mebuat
kesimpulan:1.
Program PRAKERIN yang sudah menjadi program di sekolah kejuruan, sangat
besar artinya bagi siswa untuk memperkenalkan dan mempraktikkan kerja secara
langsung pengetahuan dan kompetensi dasar yang telah diperoleh dari sekolah ,
sebagai pengembangan sarana belajar siswa.
2.
Dengan mengikuti kegiatan PRAKERIN ini, maka dapat memberikan pelatihan
kepada siswa agar mampu menyesuaikan diri dengan dunia kerja, serta membuka
wawasan dan mendorong kreatifitas siswa untuk berinovasi di Dunia Usaha/Dunia
Industri terkait dengan kemampuannya.
3. KPP Pratama Purwokerto intasi pemerintahan yang melayani
perpajakan di wilayah Kabupaten Banyumas.
4. KPP Pratama Purwokerto memiliki sistematika kerja yang
baik.
5.
Selama Prakerin di KPP Pratama Purwokerto, penulis mendapatkan banyak ilmu serta pengalaman bekerja.
6.
Dengan adanya SIDJP (Sistem
Informasi Direktorat Jendral Pajak) yang sudah terhubung dengan
koneksi internet memudahkan para karyawan dalam melaksanakan tugasnnya.7.
Dengan adanya
E-filling DJP dapat memudahkan wajib pajak ketika hendak melapor SPT.
B. Saran
1.
Bagi Sekolah
a.
Menjalin kerjasama secara berkesinambungan (continue) dengan Dunia Usaha/Industri.
b.
Pihak sekolah agar dapat memantau kegiatan siswa
yang sedang melaksanakan Prakerin secara intensif sehingga segala kesulitan
yang timbul dapat dipecahkan bersama.
c.
Para pembimbing PRAKERIN lebih berperan
aktif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna
menjalin hubungan yang baik serta aktif dalam mendampingi siswa PRAKERIN.2.
Bagi Dunia Industri
a. Didalam adminstrasi perpajakan sebaiknya dilakukan oleh
petugas yang benar-benar profsional untuk menghindari terjadinya kesalahan
dalam adminstrasi perpajakan.
b. Terus bersemangat dan tingkatkan kedisiplinan,
profesionalisme, serta utamakan pelayanan serta kepuasan konsumen.
c. Meningkatkan sosialisasi atau kerjasama
antara pimpinan, pegawai, dan siswa-siswi prakerin serta Tamu Kantor/WP (Wajib Pajak),
sehingga dengan demikian mampu menumbuhkan hubungan kekeluargaan yang harmonis
dan baik. Serta memberikan suri tauladan yang baik kepada siswa siswi prakerin..
A. Latar Belakang Praktik Kerja Industri/ Prakerin
1. Tercantum pada UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peseta didik melalui kegiataan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.2. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar, dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.3. Peraturan pemerintah No.39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.4. Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan didalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
selain dapat beradaptasi kami juga memperhatikan kenyamanan lingkungan serta lokasi prakerin yang penulis pilih. Yang melatarbelakangi penulis untuk memilih Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut:
1. Tempatnya yang stratgis
B. Tujuan Praktik Kerja Industri
b Memperkokoh link and macth (kesesuaian dan kesepadanan) antara SMK dan dunia kerja.
c.Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas. Untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Karangpucung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar