Jumat, 07 Oktober 2016



BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Agama Islam adalah agama yang terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah mencakup segala aspek kehidupan manusia yang berlaku bagi seluruh umat manusia di seluruh penjuru dunia. Di dalam Agama Islam mempunyai hukum-hukum yang harus dipatuhi yaitu Hukum Islam. Dimana pengertian Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya sebagai penuntun dari problematika kehidupan manusia yang telah terbaur dengan kemodernsasian  agar tidak melanggar dari ketentuan yang dijarkan Islam. Dengan maraknya masa modernisasi, globalisasi, dan adat/kebudayaan sekarang ini, membuat manusia sulit untuk menelaah apakah Hukum Islam yang berlaku di dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan Hukum Islam yang berlaku dalam Islam? Hal ini dapat menimbulkan kontravensi di dalam kehidupan masyarakat.
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan informasi serta wawasan kepada teman teman mahasiswa  mengenai Apakah Hukum Islam itu, Sumber-Sumber Hukum Islam, dan Fungsi dari Hukum Islam. Semoga dengan ini masyarakat jauh lebih mengetahui tentang Hukum Islam dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian, Fungsi dan Tujuan Syariah Sebagai Sistem Hukum Islam
1.      Pengertian Hukum Syariah Islam
Secara etimologis, kata hukum bermakna “menetapkan sesuatu pada yang lain”. Sedangkan menurut istilah hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntunan, pilihan maupun wadh’i.
Sedangakan hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulnya, melalui sunah beliau yang kini terhimpun dengan baik dalam kitab-kitab hadis.
Hukum islam sebagai hukum yang bersumber dari Din al Islam sebagai suatu sistem hukum dan suatu disiplin ilmu.
Syariah secara etimologi (asal kata) berarti sumber air atau jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologi, syariah adalah kumpulan norma Illahi yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama manusia, juga hubungan manusia dengan alam, dan norma-norma ini sudah pasti benar dan lurus. Syariah ialah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah, atau yang diciptakannya pokok-pokoknya supaya manusia berpegang kepadanya dalam berhubungan dengan Tuhan, saudara sesama manusia, saudara sesama muslim atau non muslim, serta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan ini.
2.      Fungsi Syariah Islam
Fungsi syari’ah adalah sebagai jalan atau jembatan untuk semua manusia dalam berpijak dan berpedoman. Selain itu ia menjadi media berpola hidup di dunia agar sampai ke kampung tujuan terakhir (akhirat) dan tidak sesat. Dengan kata lain agar manusia dapat membawa dirinya di atas jalur syari’at sehingga pada gilirannya dia akan hidup teratur, tertib dan tentram dalam menjalin hubungannya baik dengan Khalik (pencipta) yang disebut hablum minallah, hubungan dengan sesama manusia yang disebut hablum minannas, serta hubungan dengan alam lingkungan lainnya yang disebut hablum minal alam. Hubungan yang baik ini akan mempunyai nilai ibadah, dan tentu dengan menjalankan ibadah yang baik berupa ibadah langsung (mahdzah) ini akan membuahkan predikat baik dari Allah dan pada akhirnya akan hasanah fi dunya dan hasanah fil akhirat sehingga dia selamat di dunia dan di akhirat itulah yang menjadi tujuan semua manusia yang beriman.
Manusia dalam hidupnya terkait dengan fungsi syari’ah pada garis besarnya ada dua macam yaitu:
§  Manusia sebagai hamba di mana harus menghambakan dirinya di hadapan Khaliq (Allah SWT).
§  Manusia sebagai khalifah di muka bumi (mengurus dan mengatur tatanan hidup dan kehidupan).
Dan tentu jika hidup berpola pada syari’ah tersebut, akan melahirkan kesadaran berperilaku sesuai dengan dua fungsi tersebut di atas di mana sebagai hamba mempunyai tugas beribadah, sesuai dengan firmanNya :
َمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menyembah Ku”. QS Adz-Dzariyaat : 56.
Selain itu, manusia juga sebagai khalifah di muka bumi, maka ia memiliki tugas untuk melaksanakan amanat Allah sesuai dengan firmanNya :
إِنَّا عَرَضْنَا ٱلْأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱلْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا ٱلْإِنسَٰنُ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومًۭا جَهُولًۭا
Sesungguhnya telah kami amanatkan kepada langit, bumi, gunung-gunung namun mereka enggan untuk memikulnya, maka manusia menyanggupi untuk memikulnya amanat tersebut tetapi mereka berbuat aniaya dan berbuat bodoh. QS. Al-Ahzab : 33.

Oleh sebab itu maka supaya manusia menjalankan fungsi sebagai khalifah di muka bumi maka Allah telah menurunkan syari’at Islam yang berguna untuk mengantarkan manusia guna mendapat ridhoNya supaya mendapatkan kebahagiaan yang hakiki sesuai dengan ayat Al-Qur’an tersebut di atas. Adapun ringkasnya fungsi tersebut di atas adalah untuk membuat kehidupan yang ma’rufat(kebaikan) serta mewujudkan keadilan sesuai dengan firmanNya :
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. QS. An-Nahl : 90. 

3.      Tujuan Hukum Syariah Islam
Adapun tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan mereka pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak, dengan jalan mengambil segala manfaat dan mencegah yang madlarat yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan manusia. Abu Ishaq al- Shatibi merumuskan lima tujuan hukum Isalam, yakni memelihara Agama, jiwa, akal, keteurunan, dan harta yang disebut (Maqashid al-khamsah).

B.     Pembagian Hukum Syariah Islam
            Ketentuan syar’i terhadap para mukhalaf itu ada tiga bentuk yaitu, tuntutan, pilihan dan wadh’i. Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi, yang dalam bentuk pilihan disebut takhyiri, sedangkan yang memperngaruhi perbuatan taklifi disebut wadh’i.
1.      Hukum Taklifi
Yang dimaksud dengan hukum taklifi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang menuntut para mukhalaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hukum taklifi sebagaimana telah diuraikan, yaitu wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.
a.       Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa.
b.      Mandub, yaitu ketentuan-ketentuan syari’ tentang berbagai amaliyah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
c.       Haram, yaitu tuntutan syari’ kepada orang-orang mukallaf untuk meninggalkan sesuatu yang dilarang untuk dikerjakan dengan imbalan pahala bagi yang mentaatinya dan imbalan dosa bagi yang melanggarnya.
d.      Makruh, yaitu ketentuan syara’ yang menuntut mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang tidak mengikat. Meninggalkan perbuatan makruh memperoleh imbalan pahala, sementara pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak menimbulkan dosa.
e.       Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak berdosa, begitu juga jika ditinggalkan.
2.      Hukum Takhyiri
Hukum takhyiri adalah ketentuan Tuhan yang memberi peluang bagi mukallaf untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkannya. Dalam pembahasan ilmu ushul hukum takhyiri biasa disebut dengan mubah. Ketentuan mubah biasanya dinyatakan syari’ dalam tiga bentuk, yaitu dengan manafsirkan dosa pada perbuatan yang dimaksud, dengan ungkapan penghalalan, dan dengan tidak ada pernyataan apa-apa tentang perbuatan yang dimaksud.
3.      Hukum Wadh’i
Hukum wadh’i yaitu ketentuan sebagai pertanda ada atau tidak adanya hukum taklifi. Yakni ketentuan-ketentuan yang dituntut syari’ untuk ditaati dengan baik, karena mempengaruhi terwujudnya perbuatan-perbuatan taklif lain yang terkait langsung dengan ketentuan wadh’i tersebut.
Hukum wadh’i itu ada tiga :
a.          Sabab, adalah sesuatu yang nampak jelas yang dijadikan sebagai penentu adanya hukum. Seperti masuknya waktu shalat yang menjadi sebab adanya kewajiban shalat. Oleh sebab itu, sejauh waktunya belum tiba, kewajiban shalat tersebut belum ada.
b.         Syarath, sesuatu yang terwujud atau tidaknya suatu perbuatan amat tergantung kepadanya. Dan jika syarath ini tidak terpenuhi, maka perbuatan taklifinya pun secara hukum tidak terwujud. Namun tidak berarti bahwa setiap syarath ada hukum. Berbeda dengan sabab, karena setiap sabab ada hukumnya.
c.          Mani’, merupakan suatu keadaan atau perbuatan hukum yang dapat menghalangi perbuatan hukum lain. Adanya mani’ tersebut membuat ketentuan lain menjadi tidak dapat dijalankan. Dengan demikian mani’ itu tidak lebih dari sebab yang menghalangi pelaksanaan ketentuan hukum atau sebab yang bertentangan dengan sebab lain yang mendukung terlaksananya suatu perbuatan hukum.

C.     Sumber Hukum Syariah Islam
Hukum islam secara garis besar mengenal dua macam sumber hukum, pertama sumber hukum yang bersifat “naqliy” dan sumber hukum yang bersifat “aqliy”. Sumber hukum naqliy ialah al-quran dan al-sunah, sedangkan sumber hukum aqliy ialah hasil usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikiran dengan beragam metodenya yaitu ijma’ sahabat. Sumber hukum aqliy yang mengutamakan olah pikir ini terkait erat dengan istilah “fiqh” dan perkembangan penerapan hukum islam di berbagai dunia tak terkecuali Indonesia.
        Al-quran dan Al-sunah sebagai sumber ilmu syariah secara garis besar mecakup tiga hal :
1.       Hukum yang berkenaan dengan aqidah atau keimanan.
2.       Hukum etika (akhlak) yang mengatur bagaimana seharusnya orang itu berbuat kebaikan dan meninggalkan keburukan.
3.       Hukum praktis (amaliyah) yang mengatur perbuatan, ucapan, perikatan, dan berbagai tindakan hukum seseorang.




BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
Bedasarkan pembahasan di atas dapat diketahui, bahwa sumber hukum Islam memberi
kemungkinan pada umat Islam, untuk selalu melakukan pengkajian hukum islam sesuai  dengan dinamika kehidupan social masyarakat. Hal itu disebabkan antar lain karena Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama hukum Islam penunjukkannya banyak yang dhanni. Oleh karena itu menjadi kewajiban umat Islam untuk selalu berijtihad, supaya dapat memecahkan berbagai persoalalan yang muncul dalam kehidupan dengan pendekatan kekinian dan kemodernan.
Dalam melakukan Ijtihad sebagai upaya memecahkan problematika kehidupan social perlu memerhatikan beberapa hal yaitu: pertama jiwa hukum Islam yakni mewujudkan kemaslahatan dan memecahkan kemelaratan, kedua hukum Islam yakni memelihara agam, jiwa, akal, keturunan, dan harta, ketiha asas pembinaan hukum Islam anatar lain tidak memberatkan, keseimbangan antara aspek keduniaan dan keakhiratan, serta menerapkan hukum secara bertahap.
Apabila umat Islam Indonesia mau melakukan pengkajian hukum Islam dengan memerhatikan beberapa hal seperti tersebut di atas, maka kontribusi umat Islam dalam perumusan hukum nasional yang bernafaskan hukum Islam semakin besar. Di samping itu berbagai problematika hukum Islam yang muncul dalam kehidupan sosial dapat dipecahkan dengan tepat.

abdu al-hamid Hakim, al-Bayan, (Jakarta : Sa’adiyah P Putra, 1972)
Dede rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Abd Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta : Jakarta, 2010)
Abd Shomad, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta : Jakarta, 2010)
Dede rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1996)
Harun Nasution, Islam ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II, (Jakarta : Universitas Indonesia (UI-press), 2012),


Selasa, 05 Januari 2016

BAB IPENDAHULUAN 

A.       Latar Belakang Praktik Kerja Industri/ Prakerin
Tujuan pendidikan pada Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK) adalah menyiapkan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap professional dalam bekerja. Untuk mewujudkan itu semua sekolah tidak hanya melaksanakan pembelajaran materi di sekolah tetapi melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) dengan cara bekerjasama dengan pihak DU/DI.Praktek Kerja Indutri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk penyelenggaraan kegiatan dari sekolah yang memadukan secara sistematik dan sinkron antara program pendidikan di sekolah dan program pengusahaan yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja untuk mencapai suatu tingkat keahlian profesional. Dimana keahlian profesional tersebut hanya dapat dibentuk melalui tiga unsur utama yaitu ilmu pengetahuan, teknik dan kiat. Ilmu pengetahuan dan teknik dapat dipelajari dan dikuasai kapan dan dimana saja kita berada, sedangkan kiat tidak dapat diajarkan tetapi dapat dikuasai melalui proses mengerjakan langsung pekerjaan pada bidang profesi itu sendiri. Pendidikan Sistem Ganda dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang profesional dibidangnya.Melalui Pendidikan Sistem Ganda diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja yang profesional tersebut. Dimana para siswa yang melaksanakan Pendidikan tersebut diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapat dan sekaligus mempelajari dunia industri. Tanpa diadakannya Pendidikan Sistem Ganda ini kita tidak dapat langsung terjun ke dunia industri karena kita belum mengetahui situasi dan kondisi lingkungan kerja. Ada beberapa peraturan tentang Paktek Kerja Industri (PRAKERIN) dan keputusan Menteri. Adapun peraturan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah sebagai berikut :
1. Tercantum pada UU. No. 2 tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional yaitu untuk menyiapkan peseta didik melalui kegiataan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.2. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah yang bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik sebagai anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya, alam sekitar, dan meningkatkan pengetahuan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dan untuk mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) serta kebudayaan.3. Peraturan pemerintah No.39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.4. Keputusan Menteri No. 0490/1993 tentang Kurikulum SMK yang berisi bahwa “Dalam melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu Pendidikan didalam sekolah dan Pendidikan diluar sekolah”.
Pemilihan tempat atau lokasi prakerin memang sangatlah penting, karena sangat berpengaruh pada kami dalam melaksanakan tugas kerja industry ini. 
selain dapat beradaptasi kami juga memperhatikan kenyamanan lingkungan serta lokasi prakerin yang penulis pilih. Yang melatarbelakangi penulis untuk memilih Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut:
1.      Tempatnya yang stratgis
2.      Sesuai dengan program keahlian kami yaitu Akuntansi. 

B.       Tujuan Praktik Kerja Industri
1.      Tujuan Umuma. Menghasilkan tenaga keja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntunan lapangan pekerjaan.
b Memperkokoh link and macth (kesesuaian dan kesepadanan) antara SMK dan dunia kerja.
c.Meningkatkan efektifitas dan efesiensi proses pendidikan dan pelatihan kerja berkualitas. Untuk mencapai Visi dan Misi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Karangpucung
2.      Tujuan Khusus
a.       Membekali siswa dengan pengalaman kerja sebenarnya didalam dunia kerja dan masyarakat.
b.      Memantapkan keterampilan siswa yang diperoleh dari latihan praktek di sekolah.
c.       Menetapkan disiplin dan rasa tanggung jawab dan sikap profesional dalam bertugas.
d.       Memperoleh umpan balik dari dunia kerja untuk pemantapan dan pengembangan program pendidikan.
e.       Memperoleh pengalaman dan perluasan terhadap ilmu-ilmu di tempat Prakerin yang belum dikenal oleh siswa.
f.       Membekali siswa dengan pengalaman kerja yang sebenarnya.
g.      Mendorong siswa supaya dapat menciptakan lapangan kerja bagi dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
 C.       Waktu dan Tempat Praktik Kerja IndustriWaktu pelaksanaan Praktek Keja Industri / Prakerin dilaksanakan selama 3 bulan yang dimulai pada tanggal ................................... sampai dengan tanggal ......................Tempat yang dipilih untuk pelaksanaan Praktek Kerja Industri yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto Kabupaten Banyumas yang beralamat di  Jalan Gerilya No 567 Purwokerto, Kotak Pos 167 Telepon (0281) 634238,634205,634219; Faksimile (0281) 634236; Homepage; http:\\www.pajak.go.id
 D.        Manfaat Praktik Kerja Industri
Adapun manfaat dari Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) pada perushaan KPP Pratama  manfaatnya adalah sebagai berikut :1.      Dapat menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai dengan tuntutan lapangan pekerjaan.
2.      Mendidik calon kerja yang yang terampil dalam bidang teknologi informatika sesua dengan kebutuhan pasar kerja memiliki jiwa wira usaha.
3.      Membekali tamatan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,keterampilan kejujuran yang potensial serta memiliki akhlak dan budi pekerti luhur.
4.       Menjalin kerja sama dan kemitraan dengan dunia usaha industri instansi terkait dengan masyarakat dalam usaha peningkatan kualitas / mutu tamatan.
 E.       Tujuan Penyusunan Laporan Praktik Kerja Industri
Adapun tujuan penyusunan laporan adalah:1.      Untuk bahan masukan bagi sekolah dalam pengembangan materi pelajaran. Dengan demikian diharapkan bahan pelajaran untuk setiap topic atau bahan kajian yang disajikan oleh guru sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan kondisi lapangan kerja/dunia usaha.
2.      Untuk mendidik dan melatih keterampilan serta tanggung jawab siswa.
3.      Sebagai salah satu bukti bahwa siswa tersebut telah melaksanakan Praktik Kerja Industri pada tempat yang telah dipilihnya.
 BAB IIURAIAN UMUM A.    Deskripsi KPP Pratama purwokerto
1.      Sejarah Singkat KPP Pratama Purwokerto
Pada mulanya Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto berdiri pada tahun 1965 yang berawal dari Kantor Inspeksi Pajak yang berdiri pada tahun 1965 yang merupakan Kantor Dinas Luar (KDL) Tingkat I Banyumas yang bertanggung jawab kepada Kantor Inspeksi Pajak Magelang. Kantor Pajak Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Purwokerto merupakan gabungann dari 3 unit kantor yaitu, KPP Purwokerto, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), dari kantor Pemeriksaan dan Penyelidikan Pajak (KARIPKA). Kemudian pada bulan April 1966, nama Kantor Dinas Luar Tingkat I berubah menjadi Kantor Inspeksi Pajak Purwokerto. Dengan berdasarkan pada Keputusan menteri Keuangan No.278/kmk/01/1989, Kantor Inspeksi Pajak Purwokerto berubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwokerto yang dahulu terletak di jalan Gatot Subroto No.107 Purwokerto.Selanjutnya sejarah berdirinya KPPBB. KPBBB sebelumnya juga pernah mengalami beberapa kali perubahan nama. Pada awalnya bernama Kanto Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), kemudian pada tahun 1987 diubah menjadi kantor Dinas Luar Tingkat I IPEDA Purwokerto, kemudian diubah lagi menjadi Kantor Inspeksi IPEDA. Setelah itu diubah menjadi kantor Inspeksi pajak Bumi dan Bangunan Purwokerto. Akhirnya berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia No.276/KMK.01/1989, Kantor Inspeksi PBB diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan bangunan (KPPBB) yang dahulu terletek di jalan Gerilnya No.567 Purwokerto.Pada tanggal 1 Oktober 2007 dibentuklah KPP Pratama Purwokerto yang merupakan gabungan dari KPP Purwokerto, KPPBB, dan KARIPKA yang dahulu terletak di  Jl.Pahlawan No.876 Purwokerto dan ini juga merupakan tindak lanjut dari adanya modernisasi, yaitu pelayanan satu atap.Dasar pembentukan KPP Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut:a.              Struktur penerimanan pajak saat ini masih bertumpu pada Wajib Pajak badan (PPh dan PPN).
b.             Kontribusi penerimaan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi perlu ditingkatkan sebagaimana lazimnya di negara maju.
c.              Meningkatkan  pelayanan dan pengawasan yang lebih baik dengan cara membentuk satu kelompok yang terintegrasi dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan lebih dekat dengan Wajib Pajak.
d.             Melakukan pengawasan dan konsultasi yang lebih intensif melalui pendekatan teritorial.e.              Menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih tertib.f.              Menciptakan sistem informasi yang terintegrasi dan memanfaatkan data secara maksimal.
g.             Meningkatkan kualitas pelayanan yang berkesinambungan.
Penggabungan ini tidak menghilangkan tugas dan fungsi yang sebelumnya ada di masing-masing kantor tersebut, tetapi membagi habis seluruh tugas yang ada ke masing-masing seksi pada KPP Pratama. Seperti fungsi keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak dan pengurangan PBB yang sebelumnya ada di KPP dan KPPBB di alirkan ke Kantor Wilayah (Kanwil). Sedangkan fungsi pemeriksaan bukti permulaan dan penyelidikan yang semuala dilaksanankan oleh KARIPKA dengan keputusan Direktur Jendral dan Kanwil, sekarang hanya dilaksanankan  pada Kanwil oleh Pejabat Fungsional Penyidik.Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : Kep.141/PJ/2007 mulai tanggal 30 Oktober 2007 KPP Pratama Purwokerto mulai beroperasi hinggasekarang. KPP Pratama Purwokerto saat ini berada di Jl.Gerilya No.567 Purwokerto. Berdasarkan buku monografi fiskal tahun 2007, KPP  Pratama Perwokerto mempunyai wilayah kerja dengan luas 132.759 ha. Wilayah kerja KPP Pratama Purwokerto meliputi kabupaten Banyumas yang terbagi atas 27 kecamatan yang terbagi kedalam 311 desa dan kelurahan.2.      Karakteristik KPP Pratama Purwokerto
Karakteristik KPP Pratama Purwokerto adalah sebagai berikut :a.       Merupakan gabungan dari tiga unit kantor yaitu, KPP ,KPPBB, dan KARIPKA.
b.      Melayani atau mengadministrasikan semua jenis pajak seperti ,PPh, PPN, PBB dan BPHTB.
c.       Mengadministasikan Wajib pajak Badan dan Orang Pribadi.
d.      Menangani jumlah Wajib Pajak yang sangat banyak.
e.       Menerangkan konsep teritorial atau penguasaan wilayah.
f.       Memiliki Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
g.      Kontribusi pajak per Wajib Pajaknya kecil.
 3.      Visi, Misi dan Moto KPP Pratama Purwokerto:
a.       Visi
Menjadi institusi Pemerintah yang menyelenggarakan Sistem Administrasi Perpajakan Modern yang efektif dan di percaya masyarakat dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.b.      Misi1)      Fiskal
Menghimpun penerimaan pajak Negara berdasarkan Undang-undang perpajakan yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara melalui Sistem Administrasi Perpajakan yang efektif dan efisien.2)      Ekonomi
Mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi bangsa dengan perpajakan yang dapat meminimalis distorsi.c.       Motto
Mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak.B.      Organisasi Kepegawaian
Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2017 tentang organisasi dan Tata kerja instansi Verivikasi Direktorat Jendral Pajak, struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto terdiri dari :1.      Subbagian Umum
Kepala Subbagian umum dibantu oleh:a.       Kepala Urusan Keuangan
b.      Kepala Urusan rumah Tangga
c.       Kepala Urusan Tata Usaha dan kepegawaian
2.      Seksi Teknis, terdiri dari:
a.       Seksi Pelayanan
b.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi
c.       Seksi Pengawasan dan Konsultasi
d.      Seksi Ekstensifikasi
e.       Seksi Pemeriksaan
f.       Seksi Penagihan
3.      Kelompok Jabatan Fungsional
a.       Pejabat Fungsional Pemeriksa
b.      Pejabat Fungsional Penilai
 C.    Tata kerja
Berdasarkan Peraturan Keuangan nomor 132/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Verifikasi Direktorat Jendral Pajak, struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Purwokerto disusun sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak terdiri dari:1.      Subbagian Umum
Subagian umum merupakan coordinator fungsi pelayanan kesekertariatan terutama dalam kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan.2.      Seksi Teknis, terdiri dari:
a.       Seksi Pelayanan
Seksi pelayanan mempunyai tugas dan tanggungjawab mengkoordinasikan penetapan dan penerbitan produk hokum perpajakan, pengadiminstrasian, dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahansurat pemberitahuan dan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, serta kerjasama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.b.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi
Seksi pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan pengumpulan data, pengadministrasian data masukan dan data keluhan, data eksternsifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak.c.       Seksi Pengawasan dan konsultasi
Seksi Pengawasan dan Konsultasi mempunyai tugas dan bertanggungjawab mengkoordinasikan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (PPh, PPN, PBB, BPHTB dan Pajak lainnya), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan Konsultasi teknisi perpajakan, penyusunan Profil Wajib Pajak, analisiskinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan melakukan evaluasi hasil bidang berdasarkan ketentuan yang berlaku.d.      Seksi Ekstensifikasi
Sekeksi Ekstensifikasi Perpajakan mempunyai tugas dan bertanggung jawab mengkoordinasi pelaksanaan dan pantauan pengamatan potensi perpajakan, pendataan ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlakue.       Seksi Pemeriksaan
Seksi pemeriksaan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembuatan daftar normative Wajib Pajak yang diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan, melakukan peminjaman dan pengembalian berkas dan data Wajib Pajak sesuai dengan daftar normative yang akan diperiksa. Seksi Pemeriksaan juga bertanggung jawab dalam penerbitan surat perintah pengamatan, pengiriman laporan hasil pelaksanaan pengamatan, penelitian permohonan kembali kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang dan pemohonan SPTLB Wajib Pajak Pribadi, Pembuatan Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemanggilan (LHP) dan Nota Perhitungan (Nothith).  f.       Seksi penagihan
Seksi penagihan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan proses administrasi dan penataan usaha Surat ketetapan Pajak (SKP) yang dijadikan dasar dalam melaksanakan tindakan-tindakan penagihan serta bukti-bukti pelunasan utang pajak yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penetapan piutang pajak yang kadaluarsa sampai dengan pengusulan penghapusan piutang pajak. Selain itu seksi penagihan bertanggung jawab melakukan upaya-upaya pencarian utang pajak melalui tinakan penagihan pasif melalui penerbitan Surat teguran maupun tindakan aktif melalui penerbitan  Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan maupun  melakukan pelelangan harta sitaan yang bekerjasama dengan Kantor Lelang Negara.3.      Kelompok Jabatan Fungsional
a.       Pejabat Fungsional Pemeriksa
Pejabat Fungsional Pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Seksi Pemeriksa dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala KPP Pratama.b.      Penjabat Fungsional Penilai
Penjabat Fungsional Penilai dalam  melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan seksi  Ekstensifikasi dan bertanggung jawab secara langsung  kepada Kepala KPP Pratama Purwokerto.4.      Kantor pelayanan,Penyuluhan  dan Konsultasi Perpajakan
Kantor pelayanan,Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan   mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam  melakukan  penyuluhan dan  konsultasi  perpajakan  kepada  wajib pajak dan berfungsi sebagai penghubung bagi wajib pajak. D.       Bagan atau Skema Organisasi
Bagan Struktur Organisasi KPP Pratama Purwokerto

  BAB IIIURAIAN KHUSUS A.    Ruang Lingkup Kegiatan
1.      Praktek Latihan Mengarsip Dokumen Transaksi
Arsip berasal dari kata “ardhe” bahasa Yunani yang berarti permulaan. Jadi pengertian arsip adalah sekumpulan surat yang tersimpan secara sistematis karena apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat ditemukan kembali dengan cepat. Arsip merupakan “ingatan”.Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan penataan arsip sebagai berikut:
a.       Menyimpan bahan-bahan arsip atau dokumen yang masih mempunyai nilai pakai yang sewaktu-waktu diperlukan untuk memecahkan suatu masalah atau proses kerja.
b.      Menyimpan bahan-bahan arsip atau dokumen dalam suatu system tertentu, sehingga apabila diperlukan dapat dengan mudah ditemukan kembali.
c.       Menjaga dan memelihara fisik arsip dokumen agar tetap rapi, bersih serta terhindar dari kerusakn lupuh bahkan hilang.
Cara mengarsip terrdiri dari beberapa macam yaitu:a.       Setiap dokumen yang masuk, pertama harus dikelompokan sesuai NPWP yang tercantum.b.      Setelah itu dokumen tersebut yang akan diarsip akan disimpan pada tempat yang sama atau folder map arsip yang dikhususkan untuk masing-masing NPWP.
Dokumen yang biasa diarsip yaitu lembar arus dokumen yang merupakan laporan bulanan setiap WP yang telah mempunyai NPWP untuk wajib pajak badan/lembaga dan wajib pajak orang pribadi yang dilampiri beberapa formulir, selain itu laporan perubahan dokumen, surat keterangan terdaftar yang disertakan beberapa lampiran- lampiran.2.      Mengelola Surat Keterangan Terdaftar
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Setelah itu surat tersebut diinput kembali datanya ke dalam komputer pada aplikasi perpajakan untuk dibuat Surat Pengiriman Berkas Wajib Pajak untuk diantar ke ruang arsip. Setiap Wajib Pajak yang baru membuat NPWP akan dibuatkan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar rangkap 2, sebagai salah satu bukti bahwa Wajib Pajak tersebut telah terdaftar dalam data perpajakan, satu lembar untuk pihak Wajib Pajak dan satu lembarnya lagi untuk pihak kantor sebagai arsip.Sebelum melakukan pencetakan SKT kita harus memastikan data pada komputer sama dengan data/formulir WP tersebut yang teleh terisi sebelumnya.3.      Praktek Latihan Melayani Wajib Pajak Yang Mengambil Blangko Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat pemberitahuan tahunan pajak wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak tersebut tidak melaporkan pada setiap tahunnya, maka akan dikenakan denda.Jenis blangko Surat Pemberitahuan Tahunan antara lain:a.       Blangko jenis WP BADAN
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, Lembaga,Yayasan, dan lain-lain.b.      Blangko jenis WP.OP
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha.c.       Blangko jenis WP.OP.S
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan diatas 5 juta/bulan atau penghasilan diatas 60 juta/tahun, contohnya untuk karyawan, guru yang sudah disertifikasi.d.      Blangko jenis 1770 SS
Blangko ini digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dibawah 5 juta/bulan atau penghasilan dibawah 60 juta/tahun, contohnya untuk karyawan, pensiunan.Persyaratan pembuatan NPWP:a.       NPWP untuk Badan Usaha
1) Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Badan
2) Copy KTP penanggungjawab3) Copy Akte pendirian dari notaris
4) Copy NPWP penanggungjawab5) Surat keterangan domisili dari instansi berwenang b.      NPWP untuk OP/Karyawan
1) Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Orang  Pribadi2) Copy KTPc.       NPWP untuk OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas
1)      Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Orang Pribadi2)      Copy KTP
3)      Surat Pernyataan Kegiatan Usaha
d.      NPWP untuk Bendaharawan
1)      Blangko Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk WP Bendahara2)      Copy KTP Bendaharawan
3)      Surat Kuasa Penunjukan Bendaharawan
e.       Wajib Pajak untuk Wanita Kawin
1)      Copy KTP2)      Copy Kartu Keluarga
3)      Copy NPWP Suami
f.       Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
4.      Membantu Menginput NPWP
Apabila ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru segera mencetakan konsep Surat keterangan Terdaftar dan kartu NPWP kemudian menyerahkannya ke Kepala Seksi Pelayanan.B.     Kegiatan Harian
Kegiatan harian berisi kegiatan-kegiatan yang dilakukan penyusun selama melaksanakan  prakerin di KPP Pratama Purwokerto   di bagian Fungsional Pemeriksa yang sesuai dengan Kompetensi Dasar Akutansi adalah sebagai berikut :1.    Mengoperasikan paket program pengolahan angka
2.    Menerapkan keselamatan, kesehatan kerja dan Lingkungan hidup
3.    Menyiapkan surat teguran
4.    Menerapkan prinsip professional bekerja
5.    Menyiapkan surat pemberitahuan pajak
6.    Memproses buku besar
7.    Melaksanakan komunikasi bisnis
Lebih rincinya kegiatan harian yang kami lakukan terlampir dalam buku jurnal  yang telah diisi  dan telah  ditandatangani oleh pembimbing.  BAB IVPENUTUP A.    Kesimpulan
Setelah penulis melaksanakan kegiatan PRAKERIN di KPP PRATAMA Purwokerto selama kurang lebih 3 bulan, maka penyusun dapat mebuat kesimpulan:1.      Program PRAKERIN yang sudah menjadi program di sekolah kejuruan, sangat besar artinya bagi siswa untuk memperkenalkan dan mempraktikkan kerja secara langsung pengetahuan dan kompetensi dasar yang telah diperoleh dari sekolah , sebagai pengembangan sarana belajar siswa.
2.      Dengan mengikuti kegiatan PRAKERIN ini, maka dapat memberikan pelatihan kepada siswa agar mampu menyesuaikan diri dengan dunia kerja, serta membuka wawasan dan mendorong kreatifitas siswa untuk berinovasi di Dunia Usaha/Dunia Industri terkait dengan kemampuannya.
3.      KPP Pratama Purwokerto intasi pemerintahan yang melayani perpajakan di wilayah Kabupaten Banyumas.
4.      KPP Pratama Purwokerto memiliki sistematika kerja yang baik.
5.      Selama Prakerin di KPP Pratama Purwokerto, penulis  mendapatkan banyak ilmu serta pengalaman bekerja.
6.      Dengan adanya SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak) yang sudah terhubung dengan koneksi internet memudahkan para karyawan dalam melaksanakan tugasnnya.7.      Dengan adanya E-filling DJP dapat memudahkan wajib pajak ketika hendak melapor SPT.
B.     Saran
1.      Bagi Sekolah
a.       Menjalin kerjasama secara berkesinambungan (continue) dengan Dunia Usaha/Industri.
b.       Pihak sekolah agar dapat memantau kegiatan siswa yang sedang melaksanakan Prakerin secara intensif sehingga segala kesulitan yang timbul dapat dipecahkan bersama.
c.       Para pembimbing PRAKERIN lebih berperan aktif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna menjalin hubungan yang baik serta aktif dalam mendampingi siswa PRAKERIN.2.      Bagi Dunia Industri
a.       Didalam adminstrasi perpajakan sebaiknya dilakukan oleh petugas yang benar-benar profsional untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam adminstrasi perpajakan.
b.      Terus bersemangat dan tingkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta utamakan pelayanan serta kepuasan konsumen.
c.       Meningkatkan sosialisasi atau kerjasama antara pimpinan, pegawai, dan siswa-siswi prakerin serta Tamu Kantor/WP (Wajib Pajak), sehingga dengan demikian mampu menumbuhkan hubungan kekeluargaan yang harmonis dan baik. Serta memberikan suri tauladan yang baik kepada siswa siswi prakerin..